Hukum
Mahfud Nilai Kasus Penyadapan Presiden Tak Akan Timbulkan Konflik Internal: Polri Sangat Hierarkis
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
- Tersangka termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
- Bambang Rukminto menilai kasus ini menyentuh jantung persoalan negara hukum.
- Penyadapan diduga tanpa prosedur verifikasi dan menyasar pejabat, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
- Perkara melibatkan Pasal 258, 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.