‹ Kembali
Hukum

Mahfud Nilai Kasus Penyadapan Presiden Tak Akan Timbulkan Konflik Internal: Polri Sangat Hierarkis

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
  • Tersangka termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
  • Bambang Rukminto menilai kasus ini menyentuh jantung persoalan negara hukum.
  • Penyadapan diduga tanpa prosedur verifikasi dan menyasar pejabat, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
  • Perkara melibatkan Pasal 258, 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Korupsi Raksasa Malaysia, Eks PM Bayar Rp223 M Buat Lepas dari Penjara (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada (Okezone · 7 menit lalu)Usut Kasus Komisi Fiktif Asuransi Pelni-Jasindo, KPK Panggil Komisaris PT Murakabi La Pera Kusnan (Tribunnews · 10 menit lalu)Demo Kenaikan Upah di Prancis Ricuh, 448 Orang Ditangkap dan 53 Polisi Terluka (Media Indonesia · 11 menit lalu)