‹ Kembali
Hukum

Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada

Sumber: Okezone · 12 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Korupsi Raksasa Malaysia, Eks PM Bayar Rp223 M Buat Lepas dari Penjara (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Usut Kasus Komisi Fiktif Asuransi Pelni-Jasindo, KPK Panggil Komisaris PT Murakabi La Pera Kusnan (Tribunnews · 15 menit lalu)Demo Kenaikan Upah di Prancis Ricuh, 448 Orang Ditangkap dan 53 Polisi Terluka (Media Indonesia · 15 menit lalu)Buron Sejak 2025, DPO Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya (Tribunnews · 16 menit lalu)