‹ Kembali
Hukum

Serahkan Penanganan Kasus Penyadapan Presiden ke Polri, Dasco: Kami Minta Komisi III Pantau Berkala

Sumber: Sindonews · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Korupsi Raksasa Malaysia, Eks PM Bayar Rp223 M Buat Lepas dari Penjara (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada (Okezone · 7 menit lalu)Usut Kasus Komisi Fiktif Asuransi Pelni-Jasindo, KPK Panggil Komisaris PT Murakabi La Pera Kusnan (Tribunnews · 10 menit lalu)Demo Kenaikan Upah di Prancis Ricuh, 448 Orang Ditangkap dan 53 Polisi Terluka (Media Indonesia · 10 menit lalu)