‹ Kembali
Hukum

Kapolri Pastikan Kasus Penyadapan Presiden Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan Internal Polri

Sumber: Mili.id · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor teleponnya setelah menerima laporan dari Kapolri.
  • Presiden memerintahkan kasus tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut penyadapan kepala negara bukan perkara sederhana karena menyangkut keamanan negara.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri berjalan transparan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Lima Geopark Indonesia Direkomendasikan Raih Green Card UNESCO (Media Indonesia · 4 menit lalu)KPK sita Rp2 miliar dari Dirut KAI terkait kasus digitalisasi SPBU (Antara · 7 menit lalu)KPK Sita Rp 2 M dari Bos KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Digitalisasi SPBU (Detik · 9 menit lalu)KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Kasus Digitalisasi Pertamina | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)