Hukum
Dokter Tifa Bakal Adukan Dugaan Penyalahgunaan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi ke Kapolri Baru
Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Dr Tifa akan adukan penerapan restorative justice ke Kapolri.
- Tifa menilai RJ hanya diterapkan pada 3-4 orang, bukan delapan orang dalam laporan polisi.
- Pencabutan laporan polisi seharusnya mencakup semua orang terlibat.
- Tifa didakwa dengan pasal 434, 433, dan 32 juncto pasal 48 tentang KUHP dan ITE.
- Perkara ini melibatkan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.