Hukum
Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!
Okezone · 41 menit lalu
Sumber: Okezone · 41 menit lalu
Recap • TITIR
- Mahfud MD menyebut penyadapan yang diduga dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa dianggap tindakan makar.
- Mahfud menyatakan penyadapan harus ada prosedur hingga izin pengadilan, namun yang diduga dilakukan Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.
- Mahfud menilai jika Listyo Sigit diperintah orang lain sebagai atasan, hal itu sudah salah dan harus dihukum paling berat.
- Mahfud menegaskan hukuman diberikan bukan karena dendam, melainkan karena aturan yang berlaku.
- Mahfud menyatakan tidak boleh ada Kapolri yang memiliki kesetiaan kepada orang lain untuk menyadap presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.