‹ Kembali
Hukum

Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!

Sumber: Okezone · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • Mahfud MD menyebut penyadapan yang diduga dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa dianggap tindakan makar.
  • Mahfud menyatakan penyadapan harus ada prosedur hingga izin pengadilan, namun yang diduga dilakukan Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.
  • Mahfud menilai jika Listyo Sigit diperintah orang lain sebagai atasan, hal itu sudah salah dan harus dihukum paling berat.
  • Mahfud menegaskan hukuman diberikan bukan karena dendam, melainkan karena aturan yang berlaku.
  • Mahfud menyatakan tidak boleh ada Kapolri yang memiliki kesetiaan kepada orang lain untuk menyadap presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sidang Ijazah Sampai Malam, Jokowi: Saya Hanya Minta Keadilan (Tribunnews · 20 menit lalu)Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Pecat Secara Tidak Hormat! (Okezone · 20 menit lalu)Kalau Hasil Labfor Polri Diragukan, Siapa Lagi yang Mau Dipegang? (RMOL · 42 menit lalu)Prabowo Jadi Korban Penyadapan, Hercules: Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden, Anak Buah Saya Jutaan, Ada Kyai dan Ulama! (Warta Ekonomi · 47 menit lalu)