‹ Kembali
Hukum

Beri Efek Jera, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Semarang Musnahkan 90,2 Ton Kratom

Sumber: JPNN · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Semarang musnahkan 90,2 ton kratom remahan senilai Rp 4,96 miliar.
  • Barang bukti berasal dari ekspor lima kontainer kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, 10 September 2025.
  • Uji laboratorium BLBC Surabaya memastikan barang tersebut berupa kratom, 15 September 2025.
  • Empat tersangka ditetapkan Desember 2025, berdasarkan penyalahgunaan dokumen pabean.
  • Pemusnahan dilakukan di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Semarang, Rabu 4 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Refly Harun Tanya Jokowi di Sidang: Punya Nama Lain Mulyono? (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Polri Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi Terkait Kasus Penyadapan Presiden (Republika · 5 menit lalu)Pengamat: Pencatatan hak cipta gratis perlu diikuti pembenahan royalti (Antara · 6 menit lalu)Habiburokhman Klarifikasi Pujian Kapolri Terbaik usai Listyo Sigit Jadi Tersangka (Media Indonesia · 7 menit lalu)