Politik
Dana Bantuan JKN Rp 10 T Terserap, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Faskes
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dana bantuan JKN Rp 10 triliun terserap seluruhnya per 28 Oktober 2026.
- Dana digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim pelayanan kepada fasilitas kesehatan.
- Pembayaran klaim mendukung keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan.
- Pemberian dana berdasarkan PMK Nomor 73 Tahun 2026.
- BPJS Kesehatan rencanakan menerima dana bantuan tahap kedua Rp10 triliun pada November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.