‹ Kembali
Politik

Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyadapan Usai RUU Perampasan Aset Rampung

Sumber: Detik · 24 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Profesional untuk Jawab Peluang Kerja Caregiver Global (Republika · 3 menit lalu)Sebulan Dekat Deadline, DPR Terima DIM RUU Rampas Aset dari Pemerintah (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Dunia Terancam Kekurangan 10 Juta Tenaga Medis, Bagaimana Kondisi RI? (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)18 Juta keluarga terdaftar Perlinsos Digital (Antara · 9 menit lalu)