‹ Kembali
Hukum

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hery Susanto divonis 5 tahun penjara atas dugaan menerima suap sebesar Rp3,87 miliar.
  • Suap diterima untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan soal penetapan PNBP PKH dan penolakan IUP pertambangan.
  • Hery dihukum denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Uang pengganti Rp3,87 miliar termasuk rumah di Pulo Gebang, Jakarta.
  • Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 5 tahun 6 bulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dari SD hingga Kuliah di UGM, Jokowi Beberkan Rekam Jejak Pendidikan di Sidang Kasus Roy Suryo (Media Indonesia · 7 menit lalu)VIDEO: Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan 90,2 ton Kratom (Republika · 9 menit lalu)Jaksa Pastikan Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Cukup, Tuntutan Disiapkan Berlapis! (Okezone · 10 menit lalu)