‹ Kembali
Hukum

Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan 90,2 ton Kratom

Sumber: Republika · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Semarang musnahkan 90,2 ton kratom remahan senilai Rp 4,96 miliar.
  • Barang bukti berasal dari ekspor lima kontainer kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, 10 September 2025.
  • Uji laboratorium BLBC Surabaya memastikan barang tersebut berupa kratom, 15 September 2025.
  • Empat tersangka ditetapkan Desember 2025, berdasarkan penyalahgunaan dokumen pabean.
  • Pemusnahan dilakukan di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Semarang, Rabu 4 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dilihat Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Kapolri Bertemu Ketua KY, Bahas Wacana Pembentukan Polisi Khusus di Pengadilan (Detik · 7 menit lalu)Yusril: Pemerintah sepakat usut tuntas insiden penembakan di Pidie (Antara · 8 menit lalu)KPK Belum Terima Informasi Keterlibatan Penyidik dalam Kasus Penyadapan Ilegal | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)