Hukum
Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan 90,2 ton Kratom
Republika · 31 menit lalu
Sumber: Republika · 31 menit lalu
Recap • TITIR
- Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Semarang musnahkan 90,2 ton kratom remahan senilai Rp 4,96 miliar.
- Barang bukti berasal dari ekspor lima kontainer kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, 10 September 2025.
- Uji laboratorium BLBC Surabaya memastikan barang tersebut berupa kratom, 15 September 2025.
- Empat tersangka ditetapkan Desember 2025, berdasarkan penyalahgunaan dokumen pabean.
- Pemusnahan dilakukan di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Semarang, Rabu 4 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.