‹ Kembali
Hukum

Eks Ketua Ombudsman divonis 5 tahun penjara terbukti terima suap

Sumber: Antara · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Hery Susanto divonis 5 tahun penjara atas dugaan menerima suap sebesar Rp3,87 miliar.
  • Suap diterima untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan soal penetapan PNBP PKH dan penolakan IUP pertambangan.
  • Hery dihukum denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Uang pengganti Rp3,87 miliar termasuk rumah di Pulo Gebang, Jakarta.
  • Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 5 tahun 6 bulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi Tahu soal Tudingan Ijazah Palsu dari Laporan Ajudan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Kubu Roy Suryo Tuding Jokowi Langgar Tata Cara Sidang: Tunjukkan Ijazah Tak Seizin Hakim (iNews · 6 menit lalu)Terungkap dari Pengakuan Korban, Buruh Pabrik di Sidoarjo Diduga Cabuli 12 Anak (Mili.id · 7 menit lalu)PUI Dukung Polri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden (Detik · 7 menit lalu)