‹ Kembali
Hukum

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: Bukan Dasar Pemberhentian Wapres

Sumber: iNews · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sidang putusan Bupati Pekalongan ditunda 23 November 2026 (Antara · 6 menit lalu)Jokowi Bilang Roy Suryo Bukan Peneliti, Sindir Datang ke UGM Bawa Satu Rombongan (Republika · 6 menit lalu)FOKAL IMM usul Kapolri bentuk timsus pengawasan usut kasus penyadapan (Antara · 9 menit lalu)Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset pertegas hukuman mati koruptor (Antara · 12 menit lalu)