‹ Kembali
Hukum

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset pertegas hukuman mati koruptor

Sumber: Antara · 29 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi Singgung Etika Roy Suryo: Peneliti Tak Seperti Ini, Datang ke UGM Bawa Rombongan (iNews · 4 menit lalu)Detik-Detik Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Dugaan Pencabulan Anak di Bojonegoro, Polisi Ungkap Perkembangan Penanganan Perkara (JPNN · 8 menit lalu)Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukan Ijazah di Sidang Kasus Fitnah (Detik · 13 menit lalu)