‹ Kembali
Ekonomi

RUU Perampasan Aset: Hasil Rampasan Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur pengembalian aset kepada masyarakat korban.
  • Sari menyebut regulasi itu perlu memberi kepastian pemulihan kerugian masyarakat, khususnya korban kejahatan ekonomi.
  • Menurut Sari, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan.
  • Negara juga perlu memastikan masyarakat yang mengalami kerugian mendapat pemulihan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gugat Genosida Kultural 1812, Trah Sultan HB II Seret Monarki Inggris ke Den Haag (Republika · 4 menit lalu)BEI Buka Data Pengendali Saham di Atas 1%, Bisa Ketahui Afiliasi (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Profil dan Pendidikan Calvin Verdonk, Pemain Pertama Indonesia yang Raih Man of the Match di Liga Champions (Okezone · 11 menit lalu)Bulog Siapkan Rp30 Miliar untuk Serap Telur Peternak Rakyat, Blitar Masuk Prioritas (Berita Jatim · 14 menit lalu)