Hukum
2 Pencuri Kabel Pengaman Rel KA di Tanah Abang Divonis 2 Tahun Bui
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dua terdakwa divonis dua tahun penjara atas pencurian kabel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Pencurian terjadi pada 15 Mei 2026 di KM 0+100/200 Tanah Abang-Karet, Jakarta Pusat.
- Tiga batang kabel aluminium sepanjang 3,6 meter terpotong, termasuk enam skun.
- Kerugian materiil mencapai Rp706.732 dari kejadian di Jakarta Pusat.
- Kebocoran kabel di Cikarang-Telagabumi menyebabkan indikasi track merah pada sistem persinyalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.