‹ Kembali
Hukum

2 Pencuri Kabel Pengaman Rel KA di Tanah Abang Divonis 2 Tahun Bui

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dua terdakwa divonis dua tahun penjara atas pencurian kabel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Pencurian terjadi pada 15 Mei 2026 di KM 0+100/200 Tanah Abang-Karet, Jakarta Pusat.
  • Tiga batang kabel aluminium sepanjang 3,6 meter terpotong, termasuk enam skun.
  • Kerugian materiil mencapai Rp706.732 dari kejadian di Jakarta Pusat.
  • Kebocoran kabel di Cikarang-Telagabumi menyebabkan indikasi track merah pada sistem persinyalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sidang putusan Bupati Pekalongan ditunda 23 November 2026 (Antara · 7 menit lalu)Jokowi Bilang Roy Suryo Bukan Peneliti, Sindir Datang ke UGM Bawa Satu Rombongan (Republika · 7 menit lalu)FOKAL IMM usul Kapolri bentuk timsus pengawasan usut kasus penyadapan (Antara · 10 menit lalu)Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset pertegas hukuman mati koruptor (Antara · 13 menit lalu)