‹ Kembali
Hukum

AHY Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Pandang Bulu

Sumber: Warta Ekonomi · 38 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi siap disumpah sebelum bersaksi dalam persidangan Roy Suryo (Antara · 3 menit lalu)Jokowi Jelaskan soal Jurusan Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan UGM (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati (Detik · 9 menit lalu)Jokowi Uraikan Riwayat Pendidikan dari SD hingga S-1 UGM di Sidang Roy Suryo (Detik · 11 menit lalu)