‹ Kembali
Hukum

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati

Sumber: Detik · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Andre Rosiade Dorong Usut Tuntas Penyadapan Presiden: Lawan Pengalihan Isu! (Detik · 10 menit lalu)Jokowi Beberkan Perjuangan Bikin Skripsi, Ajukan Tiga Kali Judul sebelum Disetujui Dosen UGM (Media Indonesia · 14 menit lalu)Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Jokowi Sebut Dirinya Wiraswasta (Mili.id · 17 menit lalu)Jokowi Tunjukkan Ijazah di Hadapan Roy Suryo Saat Sidang (Detik · 18 menit lalu)