‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum: Putusan MA soal Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Otomatis Gugurkan Jabatan Wapres

Sumber: Republika · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kader Gerindra Digerebek Saat Pesta Narkoba hingga 7 Polisi Dimutasi (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Gelapkan Dana Proyek Padel Rp1,29 Miliar, Mantan Manajer PT Eastmatix Divonis 2 Tahun 10 Bulan (Mili.id · 5 menit lalu)PP GPI Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi (JPNN · 6 menit lalu)Para pemimpin dunia ini ternyata juga pernah disadap (Antara · 11 menit lalu)