‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Sebut Surat Penyetaraan Gibran yang Dibatalkan MA masih Bisa Diajukan Ulang

Sumber: Media Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
  • Pakar hukum Deny Hariyatna bilang pembatalan tidak menghilangkan hak ajukan penyetaraan ulang
  • Penyetaraan ulang membutuhkan dokumen lengkap sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003
  • Surat baru bergantung pada pemeriksaan instansi berwenang
  • Gerindra dan LAPD Indonesia meminta KPU buka suara soal verifikasi dokumen Gibran
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Hukum: Putusan MA soal Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Otomatis Gugurkan Jabatan Wapres (Republika · 3 menit lalu)Kodaeral Ambon-Kejagung perkuat sinergi penegakan hukum pidana militer (Antara · 4 menit lalu)Residivis Narkoba di Gresik Ditangkap Bawa 57,96 Gram Sabu (Berita Jatim · 11 menit lalu)Presiden yang Pernah Jadi Target Penyadapan, Prabowo Subianto-SBY (Detik · 12 menit lalu)