Hukum
Pakar Hukum Sebut Surat Penyetaraan Gibran yang Dibatalkan MA masih Bisa Diajukan Ulang
Media Indonesia · 55 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- MA membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
- Pakar hukum Deny Hariyatna bilang pembatalan tidak menghilangkan hak ajukan penyetaraan ulang
- Penyetaraan ulang membutuhkan dokumen lengkap sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003
- Surat baru bergantung pada pemeriksaan instansi berwenang
- Gerindra dan LAPD Indonesia meminta KPU buka suara soal verifikasi dokumen Gibran
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.