Satreskrim Polresta Karawang membekuk MK, tersangka pemalsuan oli berbagai merek yang diproduksi di rumah di pesisir utara Karawang.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menyebut satu pelaku lain berinisial TM masuk daftar pencarian orang.
Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi tanggal 30 Oktober 2026, lalu polisi menyelidiki lokasi di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya.
Pelaku memindahkan oli bekas ke botol kemasan berbagai merek memakai corong dan teko literan, lalu menyegelnya agar tampak asli.
Oli palsu dijual secara online dan ke sejumlah bengkel; polisi menyita ribuan botol oli, peralatan produksi, dan buku catatan penjualan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.