Hukum
Pemerintah Didesak Tuntut Pidana dan Ganti Rugi Perusahaan Karhutla
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah harus menuntut korporasi terlibat karhutla dengan pidana dan ganti rugi.
- Helikopter Mi-17V5 milik TNI AD jatuh di perairan Desa Sungai Perlu, Kalimantan Tengah, 4/11/2026.
- Helikopter itu sedang mengambil air untuk memadamkan api di Taman Nasional Tanjung Puting.
- Total delapan personel TNI AD berada di dalam helikopter saat kecelakaan.
- Kepala Pusat Penerangan TNI mengonfirmasi kejadian dan menyatakan sedang dilakukan penanganan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.