‹ Kembali
Hukum

Pemerintah Didesak Tuntut Pidana dan Ganti Rugi Perusahaan Karhutla

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah harus menuntut korporasi terlibat karhutla dengan pidana dan ganti rugi.
  • Helikopter Mi-17V5 milik TNI AD jatuh di perairan Desa Sungai Perlu, Kalimantan Tengah, 4/11/2026.
  • Helikopter itu sedang mengambil air untuk memadamkan api di Taman Nasional Tanjung Puting.
  • Total delapan personel TNI AD berada di dalam helikopter saat kecelakaan.
  • Kepala Pusat Penerangan TNI mengonfirmasi kejadian dan menyatakan sedang dilakukan penanganan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dwi Bagus Pembunuh Dini Belajar 'Ngeles' dari Polisi Via AI, Tapi Tetap Terbongkar (Detik · 10 menit lalu)Pakar Hukum Sebut Surat Penyetaraan Gibran yang Dibatalkan MA masih Bisa Diajukan Ulang (Media Indonesia · 11 menit lalu)Bantah Ada Eks Penyidik Terlibat Kasus Penyadapan, KPK Pastikan Penyadapan Sesuai Prosedur (Republika · 13 menit lalu)Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Diringkus dengan Barang Bukti Rp35 Miliar (Media Indonesia · 13 menit lalu)