‹ Kembali
Hukum

Kasus Penyadapan Prabowo: Siapa Pemberi Perintah Listyo Sigit?

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dwi Bagus Pembunuh Dini Belajar 'Ngeles' dari Polisi Via AI, Tapi Tetap Terbongkar (Detik · 10 menit lalu)Pakar Hukum Sebut Surat Penyetaraan Gibran yang Dibatalkan MA masih Bisa Diajukan Ulang (Media Indonesia · 11 menit lalu)Bantah Ada Eks Penyidik Terlibat Kasus Penyadapan, KPK Pastikan Penyadapan Sesuai Prosedur (Republika · 13 menit lalu)Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Diringkus dengan Barang Bukti Rp35 Miliar (Media Indonesia · 13 menit lalu)