Hukum
Partai Golkar: Presiden Simbol Negara, Penyadapan Tak Bisa Dibenarkan | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Waketum Golkar Doli Kurnia menyebut penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dibenarkan secara etik maupun hukum.
- Doli menilai Presiden bukan sekadar kepala pemerintahan, melainkan kepala negara dan simbol negara yang menjalankan mandat rakyat.
- Doli mengapresiasi langkah Polri yang mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
- Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
- Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut salah satu target penyadapan adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.