‹ Kembali
Hukum

Menko Yusril: Penyadapan Ilegal Harus Diproses Berdasarkan Bukti | LPP RRI

Sumber: RRI · 54 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah akan mengevaluasi pengawasan kewenangan penyadapan institusi negara untuk mencegah penyalahgunaan perangkat.
  • Langkah ini bertujuan melindungi privasi masyarakat dan memastikan penyadapan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rumah Perampok dan Pembunuh IRT di Indramayu Diamuk Massa (Republika · 8 menit lalu)Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diperiksa soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN (Mili.id · 11 menit lalu)Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar (iNews · 11 menit lalu)KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nusron Wahid (CNN Indonesia · 11 menit lalu)