Hukum
Menko Yusril: Penyadapan Ilegal Harus Diproses Berdasarkan Bukti | LPP RRI
RRI · 54 menit lalu
Sumber: RRI · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah akan mengevaluasi pengawasan kewenangan penyadapan institusi negara untuk mencegah penyalahgunaan perangkat.
- Langkah ini bertujuan melindungi privasi masyarakat dan memastikan penyadapan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.