‹ Kembali
Hukum

Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

Sumber: iNews · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mantan Dirut Waskita Beton Akui Bayar Rp9,6 Miliar ke Firma Hukum Don Ritto (Media Indonesia · 5 menit lalu)Pasutri Nyamar Jadi Polisi Tuduh Warga Bandung Bawa Narkoba Lalu Bawa Kabur Motor Korban (Republika · 6 menit lalu)Mobil HR-V Nyebur ke Sungai di Jakpus, Korban Jiwa Nihil (Okezone · 7 menit lalu)Polda Kalsel kirim berkas empat tersangka KM Virgo ke Kejati (Antara · 9 menit lalu)