Hukum
Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan kratom senilai Rp4,9 miliar
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan 3.608 karung kratom pada Rabu (04/11).
- Pemusnahan dilakukan karena perkara kepabeanan tersebut telah mendapat ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Semarang.
- Kratom yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara kepabeanan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.