‹ Kembali
Hukum

Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan kratom senilai Rp4,9 miliar

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan 3.608 karung kratom pada Rabu (04/11).
  • Pemusnahan dilakukan karena perkara kepabeanan tersebut telah mendapat ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Semarang.
  • Kratom yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara kepabeanan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rumah Perampok dan Pembunuh IRT di Indramayu Diamuk Massa (Republika · 7 menit lalu)Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diperiksa soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN (Mili.id · 10 menit lalu)Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar (iNews · 10 menit lalu)KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nusron Wahid (CNN Indonesia · 10 menit lalu)