‹ Kembali
Hukum

Soal Kasus Penyadapan Presiden, Komisi III Minta Pengusutan Dilakukan Transparan

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemkab targetkan dua Koperasi Nelayan dibangun di Kepulauan Seribu (Antara · 5 menit lalu)PKB Dukung Polri Usut Dalang di Balik Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo (Detik · 8 menit lalu)Sidang Hak Asuh Anak, Kubu Ruben dan Sarwendah Siap Tambah Bukti (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Polisi tangkap 18 orang saat bubarkan lapak narkoba di Tanah Abang (Antara · 13 menit lalu)