Hukum
Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Masuki Babak Akhir, Vonis Dibacakan 5 November 2026
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Hery Susanto minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap.
- Jaksa dakwa Hery menerima suap Rp 4,8 miliar dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
- Suap diberikan untuk memengaruhi keputusan Ombudsman soal penetapan PNBP dan penolakan IUP pertambangan nikel.
- Hery menegaskan tidak menerima suap dan meminta keadilan berdasarkan hukum.
- Perkara terkait tata kelola pertambangan nikel berlangsung antara 2013 hingga 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.