‹ Kembali
Hukum

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Masuki Babak Akhir, Vonis Dibacakan 5 November 2026

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hery Susanto minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap.
  • Jaksa dakwa Hery menerima suap Rp 4,8 miliar dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
  • Suap diberikan untuk memengaruhi keputusan Ombudsman soal penetapan PNBP dan penolakan IUP pertambangan nikel.
  • Hery menegaskan tidak menerima suap dan meminta keadilan berdasarkan hukum.
  • Perkara terkait tata kelola pertambangan nikel berlangsung antara 2013 hingga 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tren Kanker Bisa Menyerang Usia Muda, Dokter Ungkap Faktor Risikonya (Tribunnews · 2 menit lalu)Merasa Dikecoh, Dokter Tifa Pertimbangkan Laporkan Saksi Dian Sandi ke Polda Metro Jaya (Tribunnews · 3 menit lalu)Keluarga Gus Yaqut Gagas Pertemuan, Ini Pandangan Sederet Kiai soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji (Tribunnews · 6 menit lalu)Catat! Ahli Pidana UI Sebut Penagihan Utang dengan Mengancam dan Memeras Bisa Dipidana (Okezone · 9 menit lalu)