Hukum
Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara atas kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
- Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2026.
- Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023.
- Perbuatan melanggar kewajiban jabatan dengan pemberian janji sesuatu kepada penyelenggara negara.
- Pidana dikurangi karena terdakwa pernah ditahan selama proses penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.