‹ Kembali
Politik

Komisi III DPR: Penyadapan Presiden Ancaman Serius bagi Keamanan Negara

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PKS: Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Privasi Rakyat?? (Republika · 2 menit lalu)Bidik Industri Baru, Menperin Dorong Hilirisasi Sawit hingga Rumput Laut | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Bos Pengusaha Pede Industri Ini Tahan Banting, Tapi Was-Was Efek Cukai (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)DPRD: Pembangunan Jakarta Harus Berlanjut, Bukan Dimulai Ulang Tiap 5 Tahun (Media Indonesia · 7 menit lalu)