‹ Kembali
Ekonomi

OJK Kembali Jatuhkan Sanksi ke Pelanggar Pasar Modal, Ini Rinciannya

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan sanksi ke tiga kasus pelanggaran di pasar modal.
  • OJK perintahkan Satrijanto kembalikan Rp5,07 miliar keuntungan ilegal.
  • Dua pihak dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
  • Tiga direksi BOGA denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,47 miliar.
  • Lianiwati dilarang aktif selama 10 tahun karena memalsukan laporan portofolio.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Bos BSI Ungkap Strategi Bisnis Bullion - Pemberdayaan UMKM (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)TNI Kerahkan Prajurit Besar-besaran ke Jakarta, Ini Respons Pramono (Detik · 8 menit lalu)10 Korporasi Kasus ASABRI Dituntut Denda Rp 42 M dan Aset Rp 392 M Dirampas (Detik · 8 menit lalu)7 Bulan Diluncurkan, Tuntun AI Hasilkan 3 Juta Lebih Analisis untuk Investor Ritel (JPNN · 10 menit lalu)