Ekonomi
OJK Kembali Jatuhkan Sanksi ke Pelanggar Pasar Modal, Ini Rinciannya
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK jatuhkan sanksi ke tiga kasus pelanggaran di pasar modal.
- OJK perintahkan Satrijanto kembalikan Rp5,07 miliar keuntungan ilegal.
- Dua pihak dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
- Tiga direksi BOGA denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,47 miliar.
- Lianiwati dilarang aktif selama 10 tahun karena memalsukan laporan portofolio.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.