‹ Kembali
Ekonomi

3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Kena Sanksi OJK: Manipulasi Saham hingga Pemalsuan Portofolio

Sumber: Sindonews · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK sanksi 3 kasus pasar modal, termasuk manipulasi saham PANR dengan keuntungan Rp5,07 miliar.
  • Manipulasi terjadi antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
  • OJK perintahkan Satrijanto mengembalikan Rp5,07 miliar, dan Melani serta Upita Amalia dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
  • PT Bintang Oto Global Tbk direksi dikenai denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,475 miliar.
  • Lianiwati dilarang aktif di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tepung Aci di Cimahi Melejit: Harga Tinggi, Barangnya Sulit Dicari (Republika · 6 menit lalu)MBG Disebut Penuhi Hak Pangan Masyarakat (Media Indonesia · 6 menit lalu)Ekspor Kaltim naik 7,51 persen berkat naiknya harga komoditas global (Antara · 7 menit lalu)Diskon Tiket Whoosh Rp110 Ribu Hadir di Tanggal Cantik, Begini Syaratnya (Sindonews · 9 menit lalu)