‹ Kembali
Ekonomi

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Sampai 31 Desember 2026

Sumber: JPNN · 40 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB secara otomatis.
  • Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem otomatis menghapus sanksi saat pembayaran.
  • Persyaratan perpanjangan STNK tahunan meliputi BPKB, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bos Freeport Dukung Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara: Tidak Memperpanjang Rantai Birokrasi (Republika · 7 menit lalu)Kemenkeu Tegaskan tidak Jadi Pemegang Saham BEI (Republika · 7 menit lalu)Telkomsel Gandeng DramaBox, Paket Short Drama Mulai Rp 15 Ribu (Detik · 8 menit lalu)Dukung Akses Pasar Global, Perusahaan Pialang Ini Catat 138 Ribu Nasabah Baru (Tribunnews · 10 menit lalu)