Ekonomi
OJK Sanksi Supra Sekuritas, Pandu Sjahrir: Sudah Lepas Kepemilikan
CNBC Indonesia · 43 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 43 menit lalu
Recap • TITIR
- Kepemilikan Pandu di Supra Sekuritas dilepas sejak 1 Juni 2026.
- Ia tidak pernah menjabat di direksi, komisaris, atau manajemen perusahaan.
- Kepemilikan tersebut tidak memberikan kontrol atas operasional Supra Sekuritas.
- Danantara Indonesia tidak pernah bekerja sama dengan Supra Sekuritas.
- Sanksi Rp2,1 triliun oleh OJK diberlakukan pada 16 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.