‹ Kembali
Ekonomi

VIDEO: Menkeu Tegaskan Tidak Ada Skema Pajak Baru Pada 9 November

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah tidak akan memberlakukan pungutan pajak baru pada 9 November 2026.
  • Pungutan pajak digital dilaksanakan melalui SPP-TDLN yang sudah diberlakukan sejak Juli 2026.
  • PPN jasa tertentu sudah diatur dalam PMK 69 tahun 2022.
  • SPP-TDLN tidak mengenai semua transfer antarbank dan dompet digital.
  • Bank, fintek, dan e-commerce seperti Shopee, Lazada, GOTO wajib ikut pungut pajak digital pada 9 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tepung Aci di Cimahi Melejit: Harga Tinggi, Barangnya Sulit Dicari (Republika · 6 menit lalu)MBG Disebut Penuhi Hak Pangan Masyarakat (Media Indonesia · 6 menit lalu)Ekspor Kaltim naik 7,51 persen berkat naiknya harga komoditas global (Antara · 7 menit lalu)Diskon Tiket Whoosh Rp110 Ribu Hadir di Tanggal Cantik, Begini Syaratnya (Sindonews · 9 menit lalu)