‹ Kembali
Hukum

Yusril Ungkap Listyo Sigit Sempat Dilepas sebelum Ditetapkan Tersangka

Sumber: Sindonews · 54 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai tersangka penyadapan ilegal.
  • Tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
  • Penyadapan dilakukan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan LSM.
  • Penyidikan dilakukan oleh Polri dengan hasil penetapan pada 3 November 2026.
  • Tersangka dinyatakan berdasarkan inisial LSP dalam penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

LIMS dan Pegasus, Apa Bedanya Teknologi Penyadapan dalam Kasus Presiden? (Detik · 6 menit lalu)Usai Diperiksa KPK, Nusron Ngomong soal Perjalanan Dinas (Detik · 8 menit lalu)Skandal Penyadapan Prabowo, PKS Dorong Pansus dan Reformasi Alat Sadap (Tribunnews · 9 menit lalu)4 Poin Pernyataan Istana terkait Kasus Penyadapan Listyo Sigit CS (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)