‹ Kembali
Ekonomi

Bank Tutup Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
  • Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
  • BPR Agritrans Batumarta berstatus BPR Dalam Penyehatan karena rasio KPMM kurang dari 12 persen pada 28 November 2025.
  • OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR Dalam Resolusi pada 16 Oktober 2026 karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan.
  • LPS menetapkan likuidasi BPR Agritrans Batumarta dan OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana dijamin LPS.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tepung Aci di Cimahi Melejit: Harga Tinggi, Barangnya Sulit Dicari (Republika · 6 menit lalu)MBG Disebut Penuhi Hak Pangan Masyarakat (Media Indonesia · 6 menit lalu)Ekspor Kaltim naik 7,51 persen berkat naiknya harga komoditas global (Antara · 7 menit lalu)Diskon Tiket Whoosh Rp110 Ribu Hadir di Tanggal Cantik, Begini Syaratnya (Sindonews · 9 menit lalu)