Bank Tutup Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
BPR Agritrans Batumarta berstatus BPR Dalam Penyehatan karena rasio KPMM kurang dari 12 persen pada 28 November 2025.
OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR Dalam Resolusi pada 16 Oktober 2026 karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan.
LPS menetapkan likuidasi BPR Agritrans Batumarta dan OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana dijamin LPS.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.