Nasional
Hakim Penasaran Janji Manis Rekan Febrie Bikin Bos Baja Curhat Bayar Rp 22,5 M
Detik · 49 menit lalu
Sumber: Detik · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, membayar Rp 22,5 miliar ke Law Firm Ferry Yanto Hongkiriwang karena tergiur janji manis.
- Hirmon dihadirkan sebagai saksi sidang TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
- Kesepakatan fee lima tahun sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Prime Solution hanya Rp 22,5 miliar.
- Hirmon mengaku linglung dan stres karena belum pernah berurusan dengan hukum, lalu kecewa karena Ferry hanya memberi saran tanpa pendampingan.
- Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian Rp 55 miliar melalui Ferry dan melakukan TPPU Rp 346 miliar serta USD 440.990.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.