‹ Kembali
Nasional

Hakim Penasaran Janji Manis Rekan Febrie Bikin Bos Baja Curhat Bayar Rp 22,5 M

Sumber: Detik · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, membayar Rp 22,5 miliar ke Law Firm Ferry Yanto Hongkiriwang karena tergiur janji manis.
  • Hirmon dihadirkan sebagai saksi sidang TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
  • Kesepakatan fee lima tahun sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Prime Solution hanya Rp 22,5 miliar.
  • Hirmon mengaku linglung dan stres karena belum pernah berurusan dengan hukum, lalu kecewa karena Ferry hanya memberi saran tanpa pendampingan.
  • Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian Rp 55 miliar melalui Ferry dan melakukan TPPU Rp 346 miliar serta USD 440.990.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Lahan Wakaf untuk Pertanian Berkelanjutan, Green Waqf Dorong Kemandirian dan Kelestarian Lingkungan (Republika · 8 menit lalu)Kewalahan, TPS Rawajati Barat Terima Sampah hingga 90 Ton Sehari (Detik · 9 menit lalu)Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Melbourne Victory vs Persib Bandung di ACL 2 (Media Indonesia · 17 menit lalu)McLaren Bawa 'Upgrade' untuk GP Brasil, Perkenalkan Sayap Depan Musim 2027 | LPP RRI (RRI · 18 menit lalu)