‹ Kembali
Hukum

Aktivis sebut Penyadapan terhadap Presiden itu Digolongkan Tindak Pidana Makar

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Polri Tegaskan Soliditas Internal (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Presiden Pecat Listyo Sigit dari Kepala KSP Dugaan Penyadapan Disebut Mengarah Makar (Republika · 4 menit lalu)Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius (iNews · 5 menit lalu)Pemotor di Bogor Dipukuli 3 Orang Ngaku Santri Usai Dituduh Kebut-kebutan (Detik · 7 menit lalu)