Hukum
Sebar 5 Video Syur Bersama Mantan Pacar, Pria di Jombang Terancam 10 Tahun Penjara
Berita Jatim · 1 jam lalu
Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pria di Jombang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran lima video syur mantan pacar melalui TikTok.
- MA terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus penyebaran video tersebut.
- Video syur itu disebarkan melalui platform TikTok.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.