‹ Kembali
Hukum

Sebar 5 Video Syur Bersama Mantan Pacar, Pria di Jombang Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pria di Jombang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran lima video syur mantan pacar melalui TikTok.
  • MA terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus penyebaran video tersebut.
  • Video syur itu disebarkan melalui platform TikTok.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Polri Tegaskan Soliditas Internal (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Presiden Pecat Listyo Sigit dari Kepala KSP Dugaan Penyadapan Disebut Mengarah Makar (Republika · 4 menit lalu)Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius (iNews · 5 menit lalu)Pemotor di Bogor Dipukuli 3 Orang Ngaku Santri Usai Dituduh Kebut-kebutan (Detik · 7 menit lalu)