‹ Kembali
Hukum

Penyadapan Terhadap Presiden Dinilai Masuk Kategori Makar

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Penyadapan terhadap Presiden dinilai masuk kategori makar.
  • Ferdinand Hutahaean mendesak hukuman mati bagi pelaku penyadapan ilegal.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
  • Penyadapan kepala negara dianggap kejahatan serius terhadap negara.
  • Kasus ini menjadi sorotan setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Polri Tegaskan Soliditas Internal (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Presiden Pecat Listyo Sigit dari Kepala KSP Dugaan Penyadapan Disebut Mengarah Makar (Republika · 4 menit lalu)Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius (iNews · 5 menit lalu)Pemotor di Bogor Dipukuli 3 Orang Ngaku Santri Usai Dituduh Kebut-kebutan (Detik · 7 menit lalu)