Hukum
Penyadapan Terhadap Presiden Dinilai Masuk Kategori Makar
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Penyadapan terhadap Presiden dinilai masuk kategori makar.
- Ferdinand Hutahaean mendesak hukuman mati bagi pelaku penyadapan ilegal.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
- Penyadapan kepala negara dianggap kejahatan serius terhadap negara.
- Kasus ini menjadi sorotan setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.