Teknologi
1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 M Disita Bea Cukai dari Ekspedisi di Kota Depok
Media Indonesia · 49 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Bea Cukai Bogor mengamankan 1.888.000 batang rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan di Kota Depok.
- Penindakan dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) hingga Ahad (01/11/2026).
- Rokok ilegal tersebut diamankan dari kegiatan di perusahaan ekspedisi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.