‹ Kembali
Teknologi

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 M Disita Bea Cukai dari Ekspedisi di Kota Depok

Sumber: Media Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai Bogor mengamankan 1.888.000 batang rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan di Kota Depok.
  • Penindakan dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) hingga Ahad (01/11/2026).
  • Rokok ilegal tersebut diamankan dari kegiatan di perusahaan ekspedisi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bupati Kepahiang mulai lakukan pembangunan IJD senilai Rp15,5 miliar (Antara · 6 menit lalu)FOTO: Dua Helikopter Ringsek Usai Bertabrakan di Gunung Everest (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Mengenal Khanduri Seumula Pade: Tradisi Spiritual Petani Aceh di Masjid Kuno Pidie (Media Indonesia · 13 menit lalu)Bantuan Beras 30Kg Cair Oktober-Desember 2026, Ini Cara Cek Lewat KTP (Katadata · 15 menit lalu)