‹ Kembali
Hukum

Istana: Presiden Prabowo Prihatin Luar Biasa terkait Kasus Penyadapan

Sumber: CNN Indonesia · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komisi III DPR Respons Kasus Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit cs (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Pakar: Penyadapan harus penuhi tiga unsur (Antara · 4 menit lalu)KPK dalami dugaan Bupati Pemalang nonaktif minta uang ke BUMD (Antara · 5 menit lalu)Jawaban Istana soal Isi Percakapan Prabowo yang Disadap Listyo Sigit dkk (Detik · 5 menit lalu)