‹ Kembali
Ekonomi

Suahasil: Saya Tegaskan Tidak Ada Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital!

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026.
  • Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru berupa pengenaan PPN untuk setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
  • Kebijakan yang dimaksud merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026.
  • Suahasil menyebut regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
  • Kabar pajak digital pada 9 November pertama kali muncul dari Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Penjualan UMKM Pastry Turun 15 Persen imbas Kenaikan Harga Bahan Baku | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Indonesia dan Filipina Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Merah Rp86.900, Ini Rincian Harga Pangan Nasional | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)IHSG Sesi I Melemah 0,88 Persen ke Level 4.860, 611 Saham Kebakaran (Okezone · 7 menit lalu)