‹ Kembali
Politik

Komdigi Pertegas Kebebasan Berekspresi lewat Kepmen 127 dan 128 | LPP RRI

Sumber: RRI · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komdigi memperjelas batas penindakan konten disinformasi di ruang digital untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengesampingkan kebebasan berekspresi.
  • Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 sebagai pedoman pengawasan konten digital.
  • KM 127 mengatur batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan kriteria konten disinformasi.
  • Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, dan produk jurnalistik tetap dilindungi.
  • Pemilik konten dapat mengajukan keberatan atas kesalahan moderasi, dengan tenggat 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Gantikan Listyo Sigit (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Istana Turut Bertanya-tanya Alasan Listyo Sigit Dkk Sadap Presiden Prabowo (Detik · 7 menit lalu)Prabowo berhentikan Listyo, tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP (Antara · 8 menit lalu)Menko PM minta Jateng perhatikan Brebes dalam pengentasan kemiskinan (Antara · 9 menit lalu)