Ekonomi
Nekat Jual Saham Tanpa Izin, Eks Broker Lianiwati Kena Sanksi 10 Tahun
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK menjatuhkan sanksi larangan 10 tahun beraktivitas di sektor Pasar Modal kepada eks broker Lianiwati.
- Lianiwati terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah dan menjual saham tanpa instruksi nasabah.
- Pelanggaran mencakup Pasal 107 UUPM, Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, dan POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
- Larangan berlaku di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sesuai siaran pers Rabu (4/11/2026).
- OJK menegaskan tidak ada toleransi terhadap manipulasi perdagangan dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan investor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.