‹ Kembali
Ekonomi

Nekat Jual Saham Tanpa Izin, Eks Broker Lianiwati Kena Sanksi 10 Tahun

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK menjatuhkan sanksi larangan 10 tahun beraktivitas di sektor Pasar Modal kepada eks broker Lianiwati.
  • Lianiwati terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah dan menjual saham tanpa instruksi nasabah.
  • Pelanggaran mencakup Pasal 107 UUPM, Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, dan POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
  • Larangan berlaku di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sesuai siaran pers Rabu (4/11/2026).
  • OJK menegaskan tidak ada toleransi terhadap manipulasi perdagangan dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan investor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Indonesia dan Filipina Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Merah Rp86.900, Ini Rincian Harga Pangan Nasional | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)IHSG Sesi I Melemah 0,88 Persen ke Level 4.860, 611 Saham Kebakaran (Okezone · 5 menit lalu)Pandu Sjahrir Lepas Saham Sekuritas yang Disanksi OJK Sejak Juni 2026 (CNN Indonesia · 5 menit lalu)