‹ Kembali
Ekonomi

Video: OJK Tetapkan Sanksi di 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK sanksi 3 kasus pasar modal, termasuk manipulasi saham PANR dengan keuntungan Rp5,07 miliar.
  • Manipulasi terjadi antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
  • OJK perintahkan Satrijanto mengembalikan Rp5,07 miliar, dan Melani serta Upita Amalia dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
  • PT Bintang Oto Global Tbk direksi dikenai denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,475 miliar.
  • Lianiwati dilarang aktif di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Penjualan UMKM Pastry Turun 15 Persen imbas Kenaikan Harga Bahan Baku | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Indonesia dan Filipina Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Merah Rp86.900, Ini Rincian Harga Pangan Nasional | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)IHSG Sesi I Melemah 0,88 Persen ke Level 4.860, 611 Saham Kebakaran (Okezone · 8 menit lalu)