Pengamat Desak UU Penyadapan dan Reformasi Polri usai Skandal Penyadapan
Media Indonesia · 39 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 39 menit lalu
Recap • TITIR
Dugaan penyalahgunaan penyadapan oleh petinggi Polri mendorong pembenahan pengawasan dan percepatan pembentukan UU khusus penyadapan.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menilai kasus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan pentingnya regulasi penyadapan yang jelas dan terintegrasi.
Bambang mendorong otorisasi independen, pembatasan target dan durasi, audit teknologi, serta pencatatan aktivitas yang tidak dapat dimanipulasi.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri.
Penyidik mengungkap dugaan penggunaan sistem LIMS untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa verifikasi dan tanpa kaitan penyelidikan sah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.