‹ Kembali
Politik

Komisi III lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan akademisi-ekonom

Sumber: Antara · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Suriah berencana pindahkan kementerian dari Damaskus karena Israel (Antara · 3 menit lalu)SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Video: Pemerintah Siapkan E20 - E50, Jaga Ketahanan Energi Nasional (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Kemenpar optimalkan bangun komunikasi publik terpadu dengan lintas kementerian dan lembaga (Antara · 7 menit lalu)